MEDAN - Mewaldy Pratama Sitorus (24), warga Kisaran Barat, Asahan terdakwa perantara 64,39 gram sabu-sabu divonis selama 6 tahun penjara.

Dia terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Mewaldy Pratama Sitorus Pane oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar hakim ketua Tengku Oyong dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/4/2021).

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada 18 Agustus 2020 dua petugas Polda Sumut mendapat informasi ada seseorang bernama Dani (DPO) sering menjual narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera/Asahan. Tiga hari kemudian, petugas yang menyamar dan informan bertemu dengan Dani di Jalan Lintas Sumatera/Asahan, tepatnya di depan kantor Bupati Asahan, memesan 100 gram sabu.

Namun saat itu, sabu-sabu yang ada hanya tinggal 75 gram seharga Rp60 juta. Akhirnya petugas yang menyamar tersebut sepakat, dan sabu akan diantar oleh orang suruhan Dani.

Siang harinya, Dani menghubungi terdakwa Mewaldy untuk mengantarkan sabu ke calon pembeli, yang diupah sebesar Rp2 juta.

Malam harinya, terdakwa pergi ke depan kantor Bupati Asahan menemui calon pembeli sabu-sabu. Setelah diarahkan Dani, terdakwa akhirnya menemui calon pembeli di sebuah mobil. Namun saat menyerahkan satu plastik bening berisi sabu, terdakwa langsung ditangkap petugas yang menyamar.