BINJAI - Polisi menangkap pria bernama Riko Supanji (31) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Riko ditangkap karena diduga membacok seorang polisi.

"Unit Reskrim Polsek Binjai Barat telah mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," kata Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Siswanto mengatakan peristiwa itu terjadi di Binjai Barat, Minggu (18/4/2021) malam. Dia menyebut peristiwa berawal saat Riko hendak menebus ponsel yang digadaikannya kepada seorang berinisial KA.

"Sebelum kejadian, pelaku mau menebus handphone yang digadaikan kepada saksi KA sebesar Rp 70 ribu, sementara handphone tersebut digadai sebesar Rp 120 ribu," ujar Siswanto.

Riko dan KA kemudian terlibat cekcok. Korban bernama Bripka Ade Prayoga (35), yang merupakan anggota Satsabhara Polres Langkat, mencoba melerai pertengkaran itu.

"Seketika itu juga korban mencoba melerai dan mengusir pelaku untuk pergi. Selanjutnya pelaku pergi dan merasa sakit hati kepada korban, lalu pelaku mengambil parang panjang atau klewang dari rumahnya dan balik lagi ke TKP. Secara tiba-tiba pelaku membacok korban yang mengenai lengan sebelah kanan dan punggung sebelah kanan," ujar Siswanto.

Warga yang melihat langsung berkerumun. Saat itu, polisi yang sedang berpatroli mendekati lokasi keramaian. Polisi menangkap pelaku bersama barang buktinya.

"Polisi yang berpatroli langsung menangkap pelaku beserta barang buktinya dan memboyongnya ke Polsek Binjai Barat, sedangkan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Djoelham Binjai dan kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Medan," ujar Siswanto.