SIMALUNGUN - Lima pelaku spesialis pencuri Sarang Burung Walet diringkus personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan di kediamannya masing-masing, Senin (19/4/2021) sekira pukul 10.30.

Kelima pelaku diketahui berinisial SB alias Boncel (30), warga Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, AM alias Jay Ompong (34), warga Jalan Sumantri Gang Restu, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, S alias Putra (22), warga Pondok Stasiun, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, PS alias Darto (38), warga Jalan Cengkeh Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan Heng alias Kiki (41), warga Lorong Mesjid Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Para pelaku ini kita ringkus berdasarkan dengan adanya dua Laporan Polisi Nomor: LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021, dengan korban Efendi (66), dan LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 05 April 2021, dengan korban Wilson (37)," terang Kapolsek Perdagangazn AKP Josia melalui sambung seluler.

Menurut Josia, para pelaku melakukan aksi pencurian Sarang Burung Walet pada Februari dan April di Jalan Kartini, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan di Jalan Cengkeh, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Saat ini kelima pelaku telah kita tahan di Polsek Perdagangan dan kasus ini juga akan kita kembangkan lagi. Untuk barang bukti sendiri kita menemukan tas tempat barang-barang berupa yang didalamnya berupa tali untuk memanjat, karet ban, besi scrap, kayu, besi letter U, dan plastik kresek," ucapnya.

Lanjutnya, untuk pasal yang disangkakan ke lima pelaku, kita kenakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.