ASAHAN - Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, Sabtu (17/4/2021) di Jalan Ikan Sibaro, Lingkungan IV, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.


Pelaku adalah Abdul Muis Batubara (38) seorang residivis kasus yang sama, warga Jalan Ikan Sibaro, Lingkungan IV, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Pelaku telah mencuri buah tandanan sawit milik PT. BSP di areal 40 Ha P. 09301 Div - III Tanah Raja Estate, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Senin (12/4/2021) sekitar pukul 01.00.

Berdasarkan laporan dari pihak perusahan ke Polsek Kota Kisaran, Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, pada Sabtu (17/4/2021) Kapolsek mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya.

Mendapat informasi berharga tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Marzuki untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Kanit Reskrim beserta tim langsung bke rumah pelaku dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku sedang berada di rumahnya.

Selanjutnya, Iptu Marzuki beserta tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil membekuk pelaku.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar. "Iya benar, kita ada melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawit," katanya.

Iptu Joy mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di PT BSP.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan pelaku telah kita amankan ke Polsek Kota Kisaran guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.