LABUHANBATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua tersangka dari wilayah Padang Bulan atau yang sering dijuluki kampung narkoba, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 22.00.

Kedua pelaku masing masing TRD alias Tamin (24) pengangguran asal Jalan Sei Tawar, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara dan RA alias Indo (34) warga Jalan Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaran Batu.

Penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt, dan seluruh personel Opsnal Sat Res Narkoba, setelah pihaknya mendapat banyak informasi keluhan masyarakat bahwa di Jalan Padang Bulan banyak beredar narkoba jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan, penggerebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh personel mengepung kampung narkoba dari berbagai tempat.

Kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri. Dari pengepungan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka.

"Dari kedua tangan tersangaka yang sempat kejar kejaran dengan petugas ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu,seberat 0,44 gram brutto, 1 buah kaca pirek kosong, 1 unit Hp jenis Nokia, 1 unit motor Suzuki Shogun tanpa plat. Disamping itu petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gram brutto, diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yang diduga sebagai pengedar, di mana pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (18/4/2021).

Penggerebekan di kampung narkoba ini, imbuh Kasat, merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba.

"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.