MEDAN - Pemungutan Suara Ulang (PSU) tiga kabupaten di Sumatera Utara (Sumut), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut lakukan pengawasan melekat.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan PSU di tiga kabupaten, Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) berjalan sukses.

"Persiapan tekhnisnya antara lain Bawaslu akan memberikan bimbingan tekhnis (Bimtek) kepada jajaran. Mulai dari Panwas Kecamatan (Panwascam), pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)," ujar Koordiantor Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang menjawab GoSumut lewat sambungan telepon, Jumat (16/4/2021).

Lebih lanjut dijelaskan Suhadi, hal tekhis lainnya yang perlu dicermati jajarannya, daftar hadir sesui dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 tahun 2020.

"Selanjutnya, hasil pencermatan jajaran Bawaslu itu nanti akan dikoordinasikan dan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diperbaiki," jelas Ketua KPU Kabupaten Samosir periode 2013-2018 ini.

Tujuannya, sebut Suhadi, dari rekomendasi hasil pencermatan jajaran Bawaslu itu, bilamana ditemukan adanya yang meninggal dunia atau tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih akan dikeluarkan dari daftar pemilih dan tidak akan diberikan form C Pemberitahuan.

"Hal lain yang tidak kalah pentingnya ialah, dari hasil pencermatan jajaran kita yang direkomendasikan ke KPU itu nantinya akan menjadi acuan untuk mencetak surat suara sesuai kebutuhan ditambah 2,5 persen cadangan," sebutnya.

Di lain sisi, Suhadi menerangkan, jajarannya juga melakukan pengawas dan monitoring terkait rekrutmen penyelenggara di tingkat Ad Hoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga kabupaten yang melaksnakan PSU.

"Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU ketiga kabupaten tersebut untuk menyelenggarakan PSU paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan. MK juga meminta KPU untuk mengganti seluruh PPK, PPS, hingga KPPS untuk melaksanakan PSU nantinya," terangnya.

Sebelumnya, MK memutuskan pelaksanaan PSU 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Labusel, sembilan TPS di Labuhanbatu dan tiga TPS di Kabupaten Madina.

Putusan MK tersebut dibacakan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil