ASAHAN - Lurah Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan bernama Tamrin Simatupang diduga menyalahgunakan wewenang jabatan dengan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) bundel warisan dari almarhum Aisyah tanpa ada dasar yang jelas, terlebhi lagi dengan tidak mencantumkan nama salah satu ahli waris yaitu anak dari Ros Ellita atau pihak anak-anaknya, Erika Syahputri Aji dan lainnya. Lurah Tebing Kisaran, Tamrin Simatupang mengeluarkan Surat Keterangan bernomor 594.1/301/012/2020 menerangkan bahwa salah satu warga Jalan Pramuka, Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan bernama Jamaluddin telah menguasai sebidang tanah di Jalan Panglima Polem, Gang H. Patomi, Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran dengan luas tanah 946,75m².

Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa penguasaan tanah oleh yang bersangkutan dinyatakan dilakukan dengan itikad baik, secara terus menerus, tidak sengketa dengan siapapun, tidak pernah diganggu gugat dan tidak dijadikan jaminan hutang.

Sementara, diketahui bahwa sebidang tanah tersebut masih diributkan antara ahli waris yaitu Jamaluddin dengan pihak Ros Ellita. Dari itu Lurah Tebing Kisaran dinilai telah sembarangan mengeluarkan surat keterangan tanah tersebut.

Saat dimediasi oleh Camat Kota Kisaran Barat, Lukman Hakim yang mengumpulkan antara Lurah, Jamaluddin dan pihak Ros Ellita termasuk kuasa hukum Ros Ellita, Jumat (16/4/20201), Lurah Tebing Kisaran, Tamrin Simatupang mengaku mengeluarkan surat keterangan berdasarkan surat peryataan dari Jamaluddin.

"Benar saya ada mengeluarkan surat keterangan, tapi sudah sesuai prosedur. Administrasi sudah dilengkapi oleh Jamaluddin dan Jamaluddin pun sudah mengeluarkan surat peryataan tertanggal 28 Desember 2020," kata Lurah Tebing Kisaran, Tamrin Simatupang.

Keterangan Lurah tersebut dianggap mengelak oleh Kuasa Hukum Ros Ellita yaitu Nurliana Ritonga, SH, MHum. Menurut Nurliana, Lurah Tebing Kisaran diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatan dengan mengeluarkan surat keterangan tanpa dasar yang jelas.

"Seharusnya Lurah mengecek fisiknya, itu tanah bermasalah atau tidak. Ini kok malah asal buat surat keterangan tanpa mengecek kebenarannya. Kemudian, di tandatangan saksi batas tanah, tertulis nama Sagiyem/mirnalia, sementara Sagiyem tidak ada merasa menandatangani surat pernyataan tersebut. Ini sudah melanggar etika seorang pejabat ASN," kata Nurliana.

Sementara, sambungnya Nurliana, dari hasil Putusan sidang Pengadilan Negeri Kisaran, nomor 10/PDT.G/1997/PN.Kis menetapkan para penggugat sebagai pengawas atas tanah terperkara.

"Sudah jelas, di putusan pengadilan negeri kisaran bahwa penggugat alias Ridwan Hasibuan dkk (dan kawan-kawan,red) sebelum Jamaluddin ditetapkan sebagai pengawas atas tanah perkara. Bukan penguasa. Seharusnya Pak Lurah ngerti dengan putusan itu, jangan asal keluarkan surat," ungkap Nurliana dengan tegas.

Nurliana mengatakan, selain akan memperjuangkan hak Ros Ellita, ia juga akan gugat dan meminta kepada pihak yang berwenang di Pemkab Asahan termasuk Inspektorat Kabupaten Asahan agar menindaki dan memberi sanksi kepada Lurah Tebing Kisaran.

Menurutnya, berdasarkan dengan PP Nomor 53 tentang ASN, Lurah Tebing Kisaran bisa terancam sanksi berat yaitu pemecatan dengan cara tidak hormat karena sudah menyalahi jabatan.

"Sudah jelas, Pak Lurah Tebing Kisaran datang ke lokasi tanah saat mau eksekusi. Dia ikut ngatur agar membereskan termasuk bangunan yang ada di atas lahan tersebut. Padahal, di dalam gugatan yang digugat itu hanya tanah, tidak serta merta dengan bangunannya. Ini bangunannya kok malah mau dihancurkan. Ya gak bisa gitu lah," kata wanita berkarier di bidang hukum itu dengan tegas.

Tidak dimasukkannya Ros Ellita sebagai daftar ahli waris karena dianggap Ros Elita bukanlah anak kandung Zubaidah alias bukan bagian dari keluarga besar keturunan Aisyah selaku pemilik tanah awal.

Sementara, dari hasil Penetapan sidang Pengadilan Agama nomor 32/Pdt.P/2021/PA.Kis menetapkan bahwa Ros Ellita adalah ahli waris serta anak kanndung dari Ngatimin alias Darmin alias Hermansyah dengan Zubaidah.

"Sudah jelas ada penetapan dari pengadilan agama kisaran menyatakan bahwa ibu Ros Ellita adalah anak kandung almarhum Zubaidah. Ini kan sudah, penetapan asli priloduk pengadilan loh," beber Nurliana Ritonga.

Selanjutnya, Camat Kota Kisaran Barat, Lukman Hakim mengatakan akan memfasilitasi kedua belah pihak dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan. "Ya kalau bisa diselesaikan saja dengan cara kekeluargaan dan saya siap membantu," katanya.

Disinggung terhadap ulah Lurah Tebing Kisaran, Camat mengatakan akan memberikan nasehat dan bimbingan kepada Lurah Tamrin Simatupang. "Saya akan berikan nasehat dan bimbingan kepada Lurah yang bersangkutan," tutupnya.

Pantauan Gosumut.com, sebelum mediasi yang digelar oleh Camat Kisaran Barat selesai, Lurah Tebing Kisaran sudah pergi tanpa pamit dan dinilai tak menghargai proses mediasi.