LABUHANBATU - Seorang pria berinisial M alias Mahyu (47), seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, diringkus personel Tekab Polsek Panai Tengah di Dusun V Sei Bunga, Desa Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/4/2021) sekira pukul 13.00.


Dari tangan pria yang saat ini tinggal di Desa Pagantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, petugas mengamankan 2 kilogram ganja kering.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diboyong ke mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang diterima, siang itu sekira pukul 13.00 tim menindaklanjuti perintah Kapolsek Panai Tengah Tengah AKP Rusdi Koto yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang transaksi narkotika jenis tanaman daun ganja di Dusun V, Desa Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu.

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku berinisial M alias Mahyu dan pada saat ditangkap ditemukan padanya 2 bungkus daun ganja kering yang sudah dipres di dalam kantong plastik warna kuning.

Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto ketika dikonfirmasi penangkapan ini membenarkan.

"Barang bukti yang diamankan 2 bungkus daun ganja kering dengan berat lebih kurang 2 kg dan 1 unit hanphone Nokia warna putih," terangnya.

Saat ini, imbuh Kapolsek, penyidik masih mendalami terkait barang bukti daun ganja kering tersebut guna pengembangan lebih lanjut.