MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu menangkap dua orang pecandu narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.

Kedua, Fredy Sanjaya Bangun (35) buruh tani, warga Jalan Penungkiren Dusun 4 Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dan Batin Rediman Simamora (34) warga Dusun 4 Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu.

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Darma, Kamis (15/4/2021).

"Benar. Kedua tersangka ditangkap di dalam rumah di Dusun 4 Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, pada Kamis, 8 April 2021 sekira pukul 01.00 Wib," ujar Kapolsek Pancurbatu Kompol Deddy Darma.

Dijelaskan Kapolsek, keduanya dibekuk saat sedang mengisap sabu-sabu di dalam rumah tersebut. Keduanya sempat berupaya kabur saat polisi masuk ke dalam rumah itu untuk mengamankan mereka. Keduanya pun berhasil diamankan.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kita, ditemukan satu alat isap sabu-sabu atau bong dan satu paket plastik klip kecil sisa pakai sabu, dua bungkus ganja, dua handphone, dua mancis dan uang senilai 50 ribu rupiah," jelas Kompol Dedy.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari pangkalan angkutan kota (angkot) trayek 97.

"Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mako Polsek Pancurbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," sebut Kompol Dedy.

Akibat perbuatannya, kata Kapolsek, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Keduanya terancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkas orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ini.