PALAS - Bupati Kabupaten Padanglawas, H. Ali Sutan Harahap (TSO) menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun 2020 ke DPRD Palas. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar didampingi Wakil Ketua Irsan Bangun Harahap dan Sahrun Hasibuan, Rabu (14/4/2021).

Bupati TSO mengatakan, penyampaian, penyerahan dan pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) merupakan progres raport kinerja penyelanggara pemerintah dan pembangunan seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 23, Pasal 69 tahun 2014 sekaligus merupakan akuntabilitas bersama antara kelembagaan pemerintah daerah.

Hal ini merupakan konsekuensi atas berbagai kesepakatan bersama untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam APBD Palas Tahun 2020.

Sebagaimana kita ketahui bersama LKPJ itu dibagi 3 bagian yaitu penjabaran APBD penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten mencakup penyelenggara urusan wajib pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang dan penyelenggara tugas pembantuan.

“Saya berharap melalui sidang rapat paripurna ini dapat memberikan informasi dan gambaran akan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap penyelanggara pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Palas," kata TSO.

Bupati menjelaskan, secara garis besar laporan realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Palas tahun 2020 dengan rincian jumlah anggaran pendapatan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 1.071.650.624.106.20 dengan realisasi sebesar Rp1.036.704.391.445.44, atau 96,74 persen dari anggaran belanja daerah.

"Setelah perubahan yang dianggarkan sebesar Rp. 1.117.348.745.329.20, dengan realisasi sebesar Rp. 1.035.264.004.104 atau sebesar 92.65 persen," ucap TSO.

Adapun pruduk domestik regional bruto (PDRB) atas harga berlaku menurut lapangan usaha priode 2016-2020 di Palas mengalami peningkatan setiap tahunnya.

PDRB atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha pada tahun 2016 mencapai Rp. 8.807.000.000,42 dan pada tahun 2020 sebesar Rp. 11.997.000.000.10 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 3.819.000.000.58.

Lebih lanjut Bupati TSO menyampaikan saat ini dalam suasana pandemi Covid-19 yang berdampak pada pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

"Hal tersebut karena adanya recofusing anggaran dengan membuat pergeseran anggaran pada beberapa kegiatan untuk dialihkan keanggaran percepatan penanganan pandemi. Ini tentunya mempengaruhi output dari masing-masing program dan kegiatan yang dialihkan," sebutnya.

Bupati TSO menyadari apa yang dilaksanakan selama tahun 2020 belum dapat memenuhi semua pihak, karena perkembangan tuntutan yang terus bergerak maju serta akibat dari pandemi Covid-19 yang melanda negara secara nasional.

"Penyelanggara pembangunan tentunya tidak semua kegiatan dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan," pungkasnya.