SERGAI - Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul meringkus 2 pengedar narkotika jenis sabu berikut mengamankan barang buktinya. Pelaku yang diketahui berinisial SB alias Surya (27) dan SO alias Tio (45), ditangkap di Jalan Umum Sibarou Dusun 4, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (12/4/2021) sekira pukul 21.00.

Polisi juga menyita barang bukti 1 lembar plastik bekas permen Kopiko berisi 1 lembar plastik klip warna putih berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak dari plastik warna putih berisi 9 lembar plastik klip warna putih berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 batang pipet warna merah dari plastik yang runcing pada salah satu ujungnya.

Selain itu, petugas juga menyita 1 unit timbangan elektrik kecil warna hitam 1 lembar plastik kresek warna hijau berisi 218 lembar plastik klip ukuran sedang dan 17 lembar Plastik klip ukuran kecil dan uang tunai sebesar Rp 200ribu.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh, Selasa (13/4/2021) membenarkan adanya penangkapan 2 terduga pengedar sabu di wilayah hukum Polres Sergai.

Kapolsek menyampaikan, penangkapan kedua pelaku terduga sebagai pengedar sabu berkat adanya informasi dari masyarakat tentang terjadi aktivitas transaksi narkoba di perbatasan jalan antara Sibaraou Dusun IV Desa Bantan dengan Desa Bukit Cermin, Kecamatan Dolok Masihul.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Raja K Haloho saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut. Kemudian tim opsnal pada Senin (12/4) sekira pukul 20.00, tim langsung menuju sasaran dilokasi tempat kejadian perkara.

Setelah dilakukan pengintaian, kurang lebih satu jam terlihat seorang pengendara sepeda motor dari Desa Bukit Cermin hilir. Tanpa basah basih tim langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku SB alias Surya. Hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik permen Kopiko yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

"Hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari pelaku SO alias Tio yang berada di kampung baris Desa Basumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai," bilangnya.

Dari pengembangan itu, polisi kembali mengamankan pelaku SO alias Tio dari kediamannya dan mengamankan 1 unit timbangan elektrik dan 1 kotak plastik yang berisikan 9 paket sabu berikut pipet plastik yang runcing yang tersimpan dibalik kain gorden pintu rumah miliknya.

Selain itu, petugas juga menyita uang sebesar Rp 200 ribu dan 218 plastik kresek dan 17 lembar plastik ukuran kecil yang tersimpan di rak piring. Sedangkan uangnya tersimpan di saku celana pelaku yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.