MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meneken surat edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga swasta yang keluar kota di bulan Ramadhan dan Idul Fitri harus melampirkan surat izin perjalanan dari atasan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman. Surat edaran Gubsu bernomor 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021.

"Kepada Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antarprovinsi/kabupaten/kota. Sesuai surat edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan," kata Irman, Senin (12/4/2021).

Surat edaran Gubsu juga memuat perintah pelaksanaan ibadah selama Ramadhan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Bupati dan wali kota juga diminta membuat syarat ketat bagi warga yang ingin bepergian selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Bagi ASN maupun pegawai swasta yang ingin bepergian, diminta menunjukkan surat izin dari atasan atau pimpinan tertinggi. Peraturan tersebut juga berlaku bagi anggota Polri dan TNI.

"Kepada seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama bulan suci Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan," ujar Irman.

"Kemudian, bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama bulan suci Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi," imbuhnya.

Irman mengatakan SE Gubsu meminta pengusaha angkutan meningkatkan fasilitas protokol kesehatan. Kepada pelaku perjalanan juga diminta tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

"Bagi BUMN/BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatkan fasilitas protokol kesehatan. Serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik dengan berpedoman kepada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi COVID-19," kata dia.