LABUHANBATU - Kasipropam Polres Labuhanbatu, Ipda Dr. Iskandar Muda Sipayung bersama anggota Siepropam melaksanakan Operasi Gaktibplin terhadap Kanit Provos Polsek jajaran Polres Labuhanbatu, Senin (12/4/2021) pukul 11.00 di depan Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu. Operasi ini menindaklanjuti Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu, Nomor: Sprin/559/IV/HUK.6.6./2021, tanggal 1 April 2021, tentang pelaksanaan Gaktibplin di jajaran Polres Labuhanbatu.

Adapun sasaran kegiatan ini meliputi penggunaan seragam dinas Gampol/Gam ASN Polri yang tidak sesuai Perkap No. 6 Tahun 2018, kelengkapan surat nyata diri yang tidak sesuai Pasal 28 huruf A Perkap No. 2 Tahun 2016, sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai ketentuan berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf F Perkap No. 2 Tahun 2016, kelengkapan surat ijin senpi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (10) Perkap No. 2 Tahun 2016, penyalahgunaan narkoba sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009, melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam seperti kafe, diskotek dan karoke yang dicurigai terdapat kehadiran personel Polri dan ASN yang minum-minuman keras di tempat tersebut.

Menurut Kasi Propam, Ipda DR Iskandar Muda Sipayung, Operasi Gaktibplin yang dilaksanakan ini bertujuan untuk lebih mendisiplinkan Kanit Provos Polsek jajaran Polres Labuhanbatu sebelum melaksanakan Opersai Gaktibplin terhadap personel polsek jajaran Polres Labuhanbatu.

Kepada personel, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasipropam Polres Labuhanbatu menyampaikan, kepada seluruh personel Polres dan Polsek jajaran Polres Labuhanbatu jangan ada yang terlibat dalam penyalahguanaan dan pengedaran narkotika, dikarenakan akan ditindak tegas sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/116/I/HUK.7.1./2021 dan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/459/VIII/WAS.2.1./2021 akan diproses sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan Rekom PTDH.

"Bagi setiap personel agar selalu berhati-hati dalam penggunaan senjata api dinas yang dipinjampakaikan kepada personel, penggunaannya harus sesuai dengan SOP yang ada," tegasnya.

Personel wajib menjaga kerapian gampol, sikap tampang, dan melengkapi surat-surat data diri sebagai personel Polri guna mendukung progam kerja Kapolri menuju Polri yang Presisi.

"Selalu tingkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas dan hindari melakukan pelanggaran sekecil apapun," pesannya.