SERGAI - Firman (38) warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Kamis (8/4/2021) sekira pukul 13.00 akhirnya ditangkap polisi.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini harus rela tidur di balik jeruji lantaran ketahuan mencuri sebuah dompet dan menguras isi ATM milik korban Razali (42) warga Dusun III Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai yang terjadi pada Kamis (18/2/2021) sekira pukul 18.00.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada Kamis (18/2/2021) sekira pukul 18.00 saat korban keluar rumah dengan mengendarai becak bermotor.

Namun di tengah perjalanan, korban teringat kunci rumah ketinggalan di rumah. Selanjutnya korban kembali ke rumah dan masuk ke kediamannya.

Di dalam rumah, korban kehilangan dompet, namun tak kunjung menemukan.

Keesokan harinya, korban menanyakan kepada teman korban bernama Kuncung dan Yogi. Keduanya mengaku, ATM Firman didapat di halaman rumah dan selanjutnya membuat laporan pengaduan karena telah terjadi pencurian.

Atas pengakuan teman korban, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar diproses sesuai hukum.

Hasil penyelidikan dan informasi yang layak dipercaya, Tim opsnal
Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan berhasil melakukan penangkapan tersangka tanpa adanya perlawanan.

"Tersangka ditangkap di kediamannya pada Kamis (8/4/2021) sekira pukul 13.00 tanpa adanya perlawanan," ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V. Simanjuntak, Sabtu (9/4/2021).

Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah dompet yang didapatkan di halaman rumah berikut kode pin ATM yang tersimpan di dalam dompet milik korban.

Pelaku selanjutnya mengambil uang yang ada di ATM, setelah melihat isi saldo sebesar Rp 1 juta.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan kasus pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 dari KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kapolres Sergai.