SERGAI - Dua bulan buron, 3 pelaku pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat (9/4/2021) sekira pukul 21.30 Wib, akhirnya berhasil ditangkap team Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin.

Ketiga pelaku yang diamankan AREC alias Aldino (25), AK alias Abu (23) dan SN alias Amin(45). Ketiganya merupakan warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Ketiganya ketahuan penjaga pasar, melakukan pencurian dan pemberatan di sebuah Pasar Rakyat Pantai Cermin di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai pada Jumat (26/2/2021) sekira pukul 09.00 Wib.

Pelaku kemudian berhasil melarikan diri, sedangkan barang bukti yang dicuri berupa 4 unit pintu kios rolling door (dalam keadaan rusak), 1 unit becak bermotor, 1 unit Sepeda Motor warna hitam BK 6050 NG dan 1 lembar goni plastik warna putih.

Atas kejadian ini, pihak pengelola Pasar Rakyat Pantai Cermin milik Pemkab Serdang Bedagai yang merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pantai Cermin. Akibat peristiwa ini pengelola pasar mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta.

Informasi diperoleh, kejadian bermula petugas pasar Julpan S (49) sedang berada di Pasar Pantai Cermin sedang memungut restribusi pasar. Saat itu pelapor menghubungi rekannya Gani(53) dan Tahir (48) warga Pantai Cermin dan menerangkan bahwa di lokasi ada 3 orang yang sedang mengendarai becak bermotor masuk ke lokasi pasar.

Atas laporan tersebut, kedua saksi langsung menuju pasar rakyat, namun setiba di lokasi petugas berjumpa dengan saksi dan melihat sejarak lebih kurang 200 meter, satu unit becak
dan tiga orang pelaku hendak menaikan pintu rolling door ke atas becak.

Saat itu juga, pelapor dan dua orang saksi mendatangi lokasi tersebut sambil berkata 'lagi ngapain kalian', lalu 2 orang pelaku inisial AK alias Abu dan SN alias Amin melarikan diri.

Sedangkan pelaku AREC alias Aldino mengendarai becak bermotor tersebut ke arah saksi Gani dan Tahir, ketika itu pelapor langsung kepada saksi Gani "tangkap orang itu Gan''ucapnya

Selanjutnya, saksi mencoba menghalangi laju kendaraan pelaku Aldino, namun pelaku dengan kecepatan tinggi hingga tertabrak saksi Gani hingga terjatuh dan pelaku berhasil melarikan diri. Setelahnya, pelapor bersama saksi mengecek lokasi, dan ditemukan empat unit pintu kios rolling door telah rusak.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupul, Sabtu (10/4/2021) membenarkan adanya penangkapan 3 pelaku pencurian dan pemberatan.

Hasil penangkapan ketiga pelaku, atas laporan korban selaku pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang diterima di Polsek Pantai Cermin tentang pencurian dan pemberatan.

Hasil penyelidikan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penangkapan terhadap tersangka SN alias Amin di lubuk Pakam pada Jumat (9/4/2021) sekira pukul 21.30 Wib.

Hasil introgasi, pelaku mengakui dirinya melakukan pencurian di pasar tersebut bersama pelaku AREC alias Aldino dan AK alias Abu.

Kemudian hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AREC alias Aldino di ruang orang tuanya di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan. Serta pada Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 09,00 Wib, kembali berhasil menangkap tersangka AK alias Abu di rumah orang tuanya Dusun III Gg Pancing Desa Pantai Cermin Kanan.

"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pantai Cermin dan ketiganya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara."pungkas Kapolres Sergai.