LABURA - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara H.Kharuddinsyah Sitorus yang lebih akrab disapa dengan H.Buyung telah menghadapi penentuan nasibnya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan telah membacakan vonis yang di dampingi para kuasa hukum. Kamis (8/4/2021). H.Buyung sebagaimana diketahui terjerat kasus Perkara Suap kepengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labura.

Sebelumnya H.Buyung dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Bupati Labura ini juga dijatuhi denda Rp. 200.000.000,- dan subsidair empat bulan kurungan.

Tentang putusan majelis hakim pengacara H.Buyung. Muhammad Fadli Nasution saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kliennya telah mendengarkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Tadi majelis hakim telah membacakan putusan terhadap klien kami yakni Bapak H.Kharuddinsyah Sitorus mantan Bupati Labura dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 100.000.000 serta subsidair 2 bulan kurungan" jelas Fadli.

Fadli mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan seluruh masyarakat Labura atas doanya sehingga majelis hakim memberikan keputusan yang sesuai serta seperti apa yang diharapkan disaat pledoi.

"Kami atas nama tim penasehat hukum mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan seluruh masyarakat Labura atas doanya sehingga majelis hakim memberikan keputusan yang sesuai seperti apa yang diharapkan," ucapnya.