SERGAI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai, memusnahkan barang bukti 229 perkara terdiri narkotika, Kamtimbun (Keamanan Ketertiban Umum) dan tindak pidana umum tindak dari pelaku kejahatan. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di lapangan Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, Serdang Bedagai, Kamis (8/4/2021) siang yang dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP H Manullang, BNNK Sergai, Pengadilan Negeri Seirampah, Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Deni Lubis dan seluruh Kasi Kejaksaan dan para PJU.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainbya dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap periode Januari - Maret 2021.

"Pemusnahan sebagian besar terdiri dalam berupa barang bukti narkotika dan beberapa barang bukti tindak pidana umum," ucap Kajari Sergai.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 229 perkara dengan rincian 215 perkara narkotika, Kamtimbun dan TP umum lainya sebanyak 14 perkara.

Rincian barang bukti dari 215 perkara antara lain, narkotika sabu sebanyak 141,29 gram, ganja 30,17 gram dan 5 butir pil ekstasi. Sedangkan perkara Kamtimbun dan tindak pidana umum terdiri 5 perkara perjudian dengan barang bukti buku tafsir dan blok notes dan mesin judi ikan.

Sementara 5 perkara pencurian (363 KUHP) berupa alat yang digunakan untuk berbuat kejahatan dan 4 perkara tindak pidana umum lainnya.