LABUHANBATU - Tim gabungan terdiri dari petugas sipir penjara dipimpin Kalapas Kelas IIA Rantau Prapat Jayanta bersama personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung melakukan razia dadakan di LP Kelas IIA Rantauprapat, Selasa (6/4/2021).


Razia dilakukan untuk mempersempit peredaran narkoba dan aksi kejahatan lainnya yaitu berupa kejahatan penipuan yang melibatkan warga binaan LP Kelas IIA Rantauprapat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 unit handphone genggam merek Nokia, 5 unit baterai handphone, 2 kepala charger, 3 buah gunting, 3 buah pisau, 2 buah besi tajam, 3 buah headset, 1 buah kipas angin kecil, 1 buah tali pinggang dan 1 buah besi.

"Barang barang temuan ini adalah merupakan barang terlarang di LP, sehingga disita dan akan dimusnahkan," beber Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Rabu (7/4/2021).

Kasat menjelaskan, razia ini adalah bentuk sinergitas Polres Labuhanbatu dengan Lapas Rantauprapat dalam menjaga kekondusifan warga binaan di LP dan juga sebagai salah satu upaya mempersempit peredaran narkoba dan kejahatan lainnya yang melibatkan warga binaan.