LABUHANBATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 klip atau seberat 967 gram netto dari hasil penangkapan pada Maret 2021 lalu. Pemusnahan yang berlangsung di Aula Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Rabu (7/4/2021), dihadiri Kapolres AKBP Deni Kurniawan bersama Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan beberapa perwira dan personel lainnya.

Kapolres menyampaikan, pelaku yakni IP alias Irwan (30) warga Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu yang berdomisili di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Penangkapan pelaku pada Minggu (7/3/2021) pukul 15.55 di Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labusel. Dari pelau, diamankan 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram netto," ungkap Kapolres.

Kepada polisi, pelaku mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial MR alias Kapek.

"Di hari yang sama, anggota mengamankan MR alias Kapek dan disita barang bukti 3 plastik klip berisikan sabu seberat 11,5 gram netto. Sabu ini didapatnya dari Irfan. Dari situ, tim kembali mengembangkan dan saat melakukan pencarian, tiba tiba ada telepon bahwa seseorang akan mengantarkan sabu kepada MR alias Kapek ini," bebernya.

Tim dari Polsek Kota Pinang selanjutnya melakukan pennagkapan terhadap orang yang menghubungi MR alias Kapek. "Sekitar pukul 18.00, anggota mengamankan IP alias Irwan dan menyita 6 klip sabu berisi 1.000 gram netto sabu di Jalan Lintas Sumatera Desa Pekan Tolan, Kabuaten Labusel," tandasnya.

Saat diinterogasi, Irwan mengaku, memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dipanggil Sitompul. Akan tetapi, target belum berhasil ditemukan karena tidak berada di tempat sebagaimana laporan dari Irwan.

"Kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.