MEDAN - Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Lasro Marbun meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumut memberi masukan kepada Dinas Pendidikan.

Hal tersebut dikatakan Lasro Marbun ketika didaulat sebagai narasumber dalam Fokus Grup Discussion (FGD) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut di Hotel Aryaduta Medan, Senin (5/4/2021).

"Saya meminta Ombudsman memberi masukan kepada Dinas Pendidikan (Disdik).
Sebab, hal itu penting dilakukan untuk memperbaiki pelayanan publik di lingkungan Disdik. Tolong dipertegas oleh Ombudsman. Karena ada aturan yang ambigu dan bisa ditafsirkan macam-macam," jelasnya.

Lasro mencontohkan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.

"Saat itu, ada peserta Didik mendaftar di SMA Negeri 1 Medan yang menggunakan alamat domisilinya di kantor Dinas Pendidikan Sumut. Ini berdasarkan ketentuan yang Ambigu, yakni persyaratan yang tertera adalah Kartu Keluarga/KTP/Domisili. Ini salah satu yang saya maksud ambigu tadi," katanya.

Kendati demikian, kata Lasro, demi perbaikan pelayanan publik di Sumut pihaknya siap dan membuka diri untuk bekerjasama dengan semua pihak.

"Kita sebagai mitra pelayanan publik siap membuka diri untuk bekerjasama dengan semua pihak yang peduli dengan perbaikan pelayanan publik di Provinsi Sumut in," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, FGD ini dilaksanakan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Sumut yang bebas dari maladministrasi.

"Sesuai dengan tema FGD ini, Ombudsman ingin mewujudkan tercapainya penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Sumut yang bebas dari maladministrasi," kata Abyadi.

FGD yang dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat itu juga dihadiri Rektor USU, Muryanto Amin sebagai narasumber, perwakilan Kapolda Sumut, Polrestabes Medan, mahasiswa, Kedan Ombudsman Sumut dan peserta lainnya.