MEDAN - Polisi menangkap MS (42), suami yang tega membunuh istri sirinya di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). MS ditangkap usai melarikan diri ke daerah Lhokseumawe, Aceh.

"Tersangka MS ditangkap di daerah Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).

Yasir menjelaskan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (27/3) malam, di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumut. Polisi menemukan mayat Jamilah (46) tergeletak di dalam rumahnya.

Jenazah Jamilah ditemukan di dalam bak mandi. Setelah dilakukan autopsi, mayat itu diduga korban pembunuhan.

"Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi ditaruh di dalam bak mandi kemudian kita lakukan autopsi dan diketahui bahwa ada dugaan meninggal karena dibunuh, sehingga kita melakukan pengejaran terhadap tersangka, dan ditangkap di daerah Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, pada tanggal 28 Maret," sebut Yasir.

Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap tersangka pembunuhan yang merupakan suami dari Jamilah, yakni MS (42). Yasir mengatakan motif MS membunuh Jamilah karena sakit hati.

"Hasil penyelidikan bahwa motif dari pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan ini adalah karena rasa amarah dan kebencian. Kemudian, untuk mengambil harta dan kekayaan yang dimiliki oleh korban. Serta motifnya, si korban meminta bercerai, dengan si tersangka, karena si tersangka ini statusnya adalah suami siri dari si korban," jelas Yasir.

Karena meminta untuk diceraikan, tersangka marah lalu membunuh istrinya. Dia juga sengaja meletakkan korban di bak mandi agar seolah-olah korban meninggal karena terjatuh.

"Karena si korban meminta diceraikan oleh tersangka, sehingga dia marah dan membunuh istrinya. Dan mengapa diletak di kamar mandi itu adalah sebagai upaya untuk membuat atau membentuk opini atau alibi, bahwa si korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi," tutur Yasir.

Menurut pengakuan tersangka, sebelum pembunuhan itu terjadi keduanya sempat cekcok. Tersangka sempat mengambil uang milik korban.

Dalam pertengkaran itu tersangka membunuh korban dengan cara membekap mulut dan mencekik korban. Hingga akhirnya Jamilah meninggal dunia.

"Percekcokan ini sudah terjadi sebelumnya, karena si tersangka pernah mengambil uang milik korban atau istrinya, dan akhirnya ketahuan oleh korban dan dikembalikan. Dan pagi hari itu waktu kejadian, ketika korban mau belanja, dia periksa dompetnya juga merasa kehilangan uang dan itulah terjadi pertengkaran diantara mereka lalu, si tersangka membekap mulut, mencekik leher dan hidungnya sehingga korban meninggal dunia," ungkap Yasir.

Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP. MS terancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.