PALAS - PT ANJ Agri mengklaim dalam beroperasi, patuh terhadap pemenuhan perizinan dan legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Hal ini diungkapkan Humas perusahaan PT ANJ Agri, Darwin Lubis didampingi Hengki Napitupulu SH menyikapi aksi unjuk rasa masyarakat Huristak yang menuntut perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut menerapkan plasma pola PIR sesuai amanah UU No 39 Tahun 1994 tentang perkebunan. Namun tidak terbatas pada memiliki Hak Guna Usaha, Izin Usaha Perkebunan serta perizinan lainnya.

Darwin menegaskan tuntutan yang disampaikan masyarakat dalam hal Izin Pelepasan Kawasan Hutan untuk tanaman karet dan coklat, tidak lengkap. Namun pihak perusahaan, menghormati hak menyampaikan pendapat yang dilakukan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Luat Huristak.

Pihak perusahaan sebutnya sebenarnya telah memperoleh rekomendasi perubahan jenis tanaman di tahun 1991 dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara dan telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya Kelapa Sawit di Tahun 1997.

Terkait tuntutan kompensasi hak plasma sebutnya, sesuai dengan Permentan 98 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan plasma.

Namun demikian lanjut Darwin, perusahaan memandang perlu menjalin kemitraan bersama dengan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan lain, seperti pembelian TBS dari perkebunan masyarakat, kerjasama pengangkutan, kerjasama pekerjaan konstruksi dan Program Peremajaan Sawit Rakyat.

Disisi lain sambungnya, perusahaan juga selalu memberikan laporan usaha perkebunan per semester kepada instansi terkait, memuat seluruh izin dan terkait operasional perusahaan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat jika terdapat keluhan, saran dan masukan untuk dapat disampaikan melalui saluran-saluran komunikasi dengan perusahaan.

Darwin kembali menegaskan, dirinya merupakan salah satu putra Desa Huristak yang diberi kepercayaan perusahaan PT ANJ Agri sebagai Humas.

Dia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu-isu yang belum pasti kebenarannya. Sehingga menciptakan ketidakkondusifan terhadap pelaku usaha yang berinvestasi di daerah Kabupaten Padanglawas khususnya.

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung Kesatuan Masyarakat dari Hukum Adat Luat Huristak, Kabupaten Padanglawas (Palas) berunjukrasa di depan Kantor PT. ANJ Agri, Desa Ramba, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas, Selasa (30/3/2021) kemarin.

Massa menuntut plasma pola PIR sesuai amanah UU No. 39 tahun 1994 tentang Perkebunan kepada PT. Eka Pendawa Sakti/PT. ANJ.

Pola PIR itu menurut warga, bukan dimulai sekarang, tapi semenjak awal reformasi tahun 1998 atau 23 tahun lalu, yaitu dimotori tujuh desa, Desa Tanjung Baringin, Tanjung Morang, Desa Sialagundi, Desa Tobing Julu, Desa Tobing Jae, Desa Sigading, dan Desa Gala Bonang, selama ini telah banyak memakan korban dan kerugian materi.

Selanjutnya, massa meminta pihak perusahaan PT. ANJ Agri membayar ganti rugi (kompensasi) hak plasma pola PIR selama 23 tahun, sebanyak 20 persen dari luas HGU.