LABUHANBATU - Seorang pemuda berinisial HM (33) warga Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir di sel Mapolsek Bilah Hulu, usai tim khusus anto bandit (Tekab) menangkapnya. Pelaku yang dilaporkan Sugiono (38) warga Dusun Sidorejo II, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/304/XI/RES.7.4/2020/SU/RES-LBH/SEK B.HULU, disangkakan melakukan tindak pidana pencurian ternak lembu.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP Ramses Pengihutan Panjaitan menjelaskan, pada Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 03.00, korban Sugiono menerima telepon dari saksi mengatakan di blok T - 20 PTPN 3 Aek Nabara Selatan, Desa N7, ada satu ekor lembu diikat di pinggir jalan, merasa curiga sehingga korban dan saksi langsung mengecek keberadaan lembu tersebut, tetapi lembu tidak ada lagi di tempat semula.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek Bilah Hulu.

"Setelah memeriksa saksi saksi dan lidik di lapangan diketahui bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Saat itu juga Tim Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penangkapan kepada pelaku Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 15.30," ujar Kapolsek, Senin (29/3/2021).

Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian bersama dengan 2 temannya yaitu KC (DPO) dan DN (DPO) dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Bilah Hulu guna proses selanjutnya.

"Barang bukti yang kita amankan yakni 1 unit Honda Vario warna hitam, 1 ikat tali nilon dan 1 unit HP Nokia warna hitam," tandasnya.