MEDAN - Tekab Polsek Medan Timur membekuk lima pelaku pembobolan PT Budi Gadai Indonesia, satu pelaku terpaksa ditembak.
Adapun kelima pelaku yang diamankan masing masing HF alias Hari (38) warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, R alias Romia (34) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, MI alias Irfan (38) warga Jalan Marendal Pasar 12.

Kemudian, Ir alias Iwan (40) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Riki (25) warga Jalan Gorila, Gang Anyelir, terpaksa ditembak karena melawan petugas saat berupaya kabur ketika dibawa pengembangan kasus.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, Jumat (26/3/2021) mengatakan, dalam aksinya kelima tersangka terlebih dahulu bertemu di salah satu warnet di Jalan HM Yamin untuk mengatur rencana aksi pencurian di PT Budi Gadai Indonesia.

Lalu, setelah berkumpul para tersangka pun membongkar kantor pengadaian itu dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek.

"Barang-barang yang hilang itu berupa status gadaian dari para nasabah pihak PT Budi Gadai Indoesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000," ujar Kompol Muhammad Arifin didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pada Sabtu (20/3/2021) pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor yang berada di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok rusak.

Kemudian Awi memeriksa ke dalam da melihat kunci da engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.

"Merasa penasaran, AWI menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang," selasnya seraya menambahkan kasus pencurian itu pun dilaporan ke Polsek Medan Timur sesuai, Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tanggal 20 Maret 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, Arifin menuturkan personil berhasil menangkap tersangka Muh Irfan dari kediamannya, Kamis (25/3/2021).

Lalu, dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan dan menangkap tersangka Irwansyah dan Romiansyah.

"Untuk tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/2021) dini hari personil menangkap Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop," paparnya.

Selain itu, Kompol Muhammad Arifin menerangkan, saat dibawa untuk pengembangan terhadap dua tersangka lagi, tersangka Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar namun berupaya merampas senjata milik petugas.

Sehingga petugas dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

"Tersangka merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian," terangnya.

Diketahui, dari para tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp 850.000 sisa uang hasil kejahatan.