MEDAN - BS alias Bahar (59) warga Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Medan Baru. Pasalnya, Bahar kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Jumat (26/3/2021) menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Selasa (16/3/2021) saat petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP. Sesampainya di TKP, petugas melihat ada laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gaya mencurigakan," bebernya.

Perwira polisi asal Kabupaten Asahan itu menjelaskan, bahwa setelah petugas yakin, petugas langsung memberentikan sepedamotor tersebut.

"Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu amplop kecil yang berisikan ganja dari gemgaman tangan pelaku sebelah kiri," terangnya.

Selanjutnya, petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Medan Baru untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di jalan Yos Sudarso dengan harga dua puluh ribu rupiah yang akan digunakannya sendiri," ungkapnya.

Terakhir, perwira berpangkat dua balok emas di pundaknya itu menegaskan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Ia komitmen akan memberantas peredaran narkoba.

"Tiada ampun bagi pengedar dan pengguna narkoba. Kami pasti akan tangkap. Dari itu saya harap masyarakat agar menjauhi narkoba, karena narkoba adalah musuh kita bersama," pungkasnya.