MEDAN - Guna menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Provinsi Sumatra Utara akan mengaktifkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sentra Gakkumdu dimaksud berada di 3 kabupaten di Sumut yang melaksanakan PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Sedangkan ketiga kabupaten yang harus melaksanakan PSU itu masing-masing Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Pada kaitan ini, Bawaslu menganggap bahwa dalam pelakansana PSU, praktik politik uang serta kegiatan kampanye terselubung sangat potensial terjadi.

Karena itu, Bawaslu perlu mempersiapkan diri melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut

"Kami sedang menunggu petunjuk Bawaslu RI terutama pengaktifan kembali sentra Gakkumdu," ujar Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan usai membuka Sosialisasi Hasil Evaluasi Pengawasan Pilkada 2020 di Hotel Emerald Garden, Jalan Kolonel Yos Sudarso Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kamis, (25/3/2021).

Jadi, lanjut dijelaskan Syafrida, kalau ada kasus politik uang bisa langsung ditindaklanjuti.

"Kampanye terselubung kalau ada bisa kita tangani karena ini nanti bisa jadi masalah baru. Saya sudah membaca ini ada status quo karena tidak ada tahapan apapun. Sentra Gakkumdu juga sudah berakhir. Ini jadi PR (pekerjaan rumah) kami," jelas Syafrida.

Oleh karena itu, Syfrida menyebutkan, dalam waktu dekat mereka akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk hal ini.

"Termasuk juga apakah akan merekrut penyelenggara adhoc yang baru atau tetap melibatkan penyelenggara adhoc yang lama. Karena, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dengan penyelenggara adhoc yang baru," sebutnya.

Karena itu, kata Syafrida, pihaknya sedang mengidentifikasi jajaran penyelenggara adhoc apakah ada yang diberikan sanksi kode etik oleh Bawaslu kabupaten/kota.

"Itu jadi pertimbangan apakah bisa bertugas kembali atau tidak. Ini masih kita siapkan," pungkasnya.

Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 16 TPS Kabupaten Labusel, 9 TPS di Labuhanbatu serta 3 TPS di Madina karena telah terjadi pelanggaran atas pelaksanaan Pilkada di sana.

Nantinya, setelah pelaksanaan PSU, maka KPU di tiga kabupten tersebut akan menetapkan hasil Pilkada.