JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) di 16 TPS. Tim pasangan Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap menyambut gembira putusan tersebut.

"Ini lebih dari ekspektasi. Kita sebenarnya dari 21 itu, ya sudahlah, kalau nggak bisa 5 saja sudah cukup. Ini malah 16 TPS yang dikabulkan dari 21 yang kami minta," kata salah seorang kuasa hukum, Pris Madani, saat dimintai konfirmasi, Senin (22/3/2021).

Di sisi lain, Pris juga menyesalkan 5 TPS yang ditolak MK untuk dilakukan PSU. Pasalnya, menurut dia, penolakan MK tersebut disebabkan kealpaan pihaknya untuk menghadirkan 2 saksi penting.

"Seandainya kami bisa lebih fokus dan tidak alpa, saya berkeyakinan 5 TPS tersebut juga akan PSU," kata dia.

"Kalo melihat dari formulasi ataupun konstruksi putusan MK, itu sudah cukup jelas, bahwa carut marutnya proses penyelenggaraan berkaitan dengan administrasi oleh KPU Labusel itu cukup merugikan kami," jelas dia.

Pris mengatakan pihaknya akan mengajukan mosi tidak percaya terhadap penyelenggara pemilu di Labusel. Pasangan Hasnah-Kholil, kata Pris, akan melaporkan KPU Labusel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Minggu depan kita sudah masuk ke DKPP. Target kita jika sudah masuk ke DKPP, 14 hari kan putus. Artinya bukan mereka lagi sebagai penyelenggara nantinya," beber Pris.

Sementara itu, Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Efendi Pasaribu belum bisa berkomentar soal putusan MK tersebut. Alasannya, kata dia, KPU belum menerima salinan putusan dari MK.

"Maaf bang belum bisa menanggapi. Kami harus lihat dulu salinan putusan MK, biar tidak salah menerjemahkan," katanya.

Sebelumnya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Labusel di 16 TPS. MK menilai ada pelanggaran prinsip demokrasi dalam pemungutan suara di 16 TPS tersebut, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Kasus bermula saat KPU Labuhanbatu Selatan menetapkan Edimin dan Ahmad Padli memperoleh 66.007 suara Pilbup Labuhanbatu Selatan. Sedangkan pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap sebanyak 65.429 suara.

Hasnah tidak terima karena menurutnya dia meraih 65.429 suara dan perolehan suara Paslon Edimin-Ahmad adalah sebesar 65.340 suara. Karena berselisih paham dengan KPU, Hasnah membawa kasus itu ke MK. Apa kata MK?

"Memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 16 TPS," kata ketua majelis, Anwar Usman dalam dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube, Senin (23/3).

MK memberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan perintah di atas. Setelah pemungutan suara ulang, hasilnya tidak perlu dilaporkan ke MK dan cukup dihitung lagi sehingga KPU setempat yang akan menetapkan siapa peraih suara terbanyak.

MK juga memerintahkan KPU Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat panitia TPS baru di lokasi pemungutan suara ulang. Selain itu, MK juga memerintahkan Bawaslu RI dan KPU RI memberikan supervisi kepada KPU Labuhanbatu Selatan dan Bawaslu Labuhanbatu Selatan dalam proses di atas.

"Memerintahkan kepada Polri, Polda Sumatera Utara dn Polres Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya untuk melaksanakan pengamanan pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya," ucap Anwar. (knv/knv)