ASAHAN - Dua pelaku pemalak sekaligus pelempar kaca truck yang terjadi di wilayah perbatasan antara Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labura pada Kamis (11/3/2021) dan yang viral di media sosial, ditangkap polisi.

Satu di antaranya, Agustian Pohan (20) Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura). Agustian ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhan Batu di Kabupaten Labusel pada Jumat (19/3/2021).

Dua hari sebelum penangkapan Agustian, rapatnya hari Rabu (17/3/2021) petugas gabungan Polres Asahan yang terdiri dari Unit Jatanras Polres Asahan dan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja telah membekuk teman Agustian yaitu Eko Bambang Irwanto Sitorus (37) warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

Dalam upaya penangkapan Eko, berbagai rintangan yang dialami petugas. Petugas sempat mengejar pelaku di wilayah Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara. Namun, di Gunung Tua pelaku tidak ada.

Kemudian petugas kembali ke Polsek Pulau Raja dan melakukan penyelidikan lagi. Selanjutnya, pada hari Selasa (16/3/2020) sekitar pukul 16.15 Wib, petugas mendapat informasi Eko berada di salah satu gubuk di kawasan hutan, Desa Liang Balek, Kecamatan Parsoburan, Kabupaten Toba.

Adanya informasi berharga tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani beserta tim Sat Reskrim Polres Asahan, Kapolsek Pulau Raja beserta tim Polsek dan Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu langsung berangkat menuju lokasi dengan melewati Desa Kuala Beringin Kabupaten Labura.

Dalam perjalanan di Desa Kuala Beringin pada tengah malam, hujan turun dengan lebat. Sehingga tim terpaksa harus beristirahat di perkebunan karet milik warga Desa Kualu Beringin.

Tak butuh waktu lama untuk beristirahat, sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, tim langsung melanjutkan perjalanan menuju tempat persembunyian pelaku Eko.

Tim sampai di lokasi sekitar pukul 06.00 Wib. Kemudian, tim berhasil menemukan Eko dan menangkapnya. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 wib, tim membawa Eko ke Polsek Pulau Raja.

Diperjalanan, Eko mencoba melawan dan mencoba untuk melarikan diri, sehingga tim harus melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.

Hal itu dibeberkan Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat jumpa Pers di Mapolres Asahan, Senin (22/3/2021).

AKBP Nugroho mengatakan, kedua pelaku akan dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. "Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan," terangnya.

Polisi nomor satu di Polres Asahan itu menegaskan bagi siapapun para penjahat yang ada di wilayah hukum Polres Asahan akan ditindak dengan tegas.

"Tidak ada tempat bagi penjahat, kita akan tindak tegas terhadap penjahat di wilayah hukum Polres Asahan," tegasnya.