LABURA - Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Eko Sanjaya bersama personel berhasil mengamankan pelaku pencurian batre tower milik PT Huawei dan pencuri kenderaan bermotor.


Pelaku yang dijerat dengan Pasal 363 Ayat I ke (4) dari KUHPidana berinisial RA alias Andi (27) dilaporkan Darwin Nainggolan atas LP/172/VI/Res.1.8/2020/SU/RES.LBH/SEK KL HULU tanggal 15 Juni 2020.

Pelaku diamankan pada Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 13.00 di Jalan Sigura-gura Perkebunan Bandar Selamat/Simpang Lonsum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait menerangkan, pencurian ini diketahui pada 15 Juni 2020. Di mana, korban PT Huawei yang diwakilkan Darwin Nainggolan mendatangi Polsek kualuh Hulu untuk melaporkan tentang terjadinya pencurian atau penggelapan baterai tower yang dilakukan RA alias Andi Cs.

Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, pada Sabtu (20/3/2021) didapat informasi tentang keberadaan tersangka RA lalu tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya langsung bergerak menuju tempat tinggal tersangka.

"Saat itu tersangka RA alias Andi keluar dari rumah dengan mengendarai mobil. Setelah mengetahui keberadaan mobil yang digunakan tersangka tepatnya Jalan Sigura-gura Perkebunan Bandar Selamat, tim berupaya untuk menghentikan laju kendaraannya dan mengamankan tersangka. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya," terangnya.

Dari tindak pidana ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 blok baterai tower dan 1 unit mobil Avanza warna biru BK 1730 IC.

Pelaku Curanmor Dibekuk

Di tempat lain, Kanit Reskrim Ipda Kualuh Hulu mengamankan RT alias Richard (41), karena terlibat dalam pencurian kenderaan bermotor.

Pelaku diamankan polisi pada Jumat (19/3/2021) sekira pukul 18.00 di simpang Bandar Pulo, Kecamatan Pulo Raja, Kabupaten Asahan berikut barang bukti 1 unit Yamaha Mio warna hitam biru, 1 buah kunci kontak merk Honda dan 1 buah kunci kontak merk Yamaha.