TANJUNGBALAI - Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria pelaku penggelapan sepeda motor di salah satu kedai tuak di Jalan Arteri Kota Tanjungbalai, Kamis (21/3/2021).

Pria tersebut, Robiul Siregar alias regar (22 ) warga Jalan Benteng, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Robiul diduga menggelapkan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah BK 6166 QAG milik Fitri Yani Br Pasaribu (39) warga Jalan Jamin Ginting, Linkungan II, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (21/3/2021).

Ia mengatakan, awalnya pada Minggu (22/3/2020) sekira pukul 13.00 Wib, saksi bernama Tulus dan Dicky Herianto Haloho berada di salah satu warnet yang terletak di Simpang Jati Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Saat itu mereka sedang bermain billiard yang lokasinya satu tempat dengan warnet. Di tempat tersebut, saksi Tulus bertemu dengan pelaku. Kemudian keduanya sempat berbincang-bincang hingga akhirnya saksi Tulus, Dicky dan pelaku berniat membeli narkotika jenis sabu yang akan dikonsumsi bersama.

Lebih lanjut katanya, kemudian saksi Tulus, Dicky dan pelaku pergi meninggalkan warnet dengan berboncengan. Kenderaan yang saat itu mereka pakai adalah sepeda motor honda milik korban.

"Mereka pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban yang tak lain adalah ibu dari saksi Dicky. Kemudian pelaku mengarahkan sepeda motor tersebut ke arah Simpang PAM, Jalan Betung Semelur," terangnya.

Saat berada di simpang PAM, pelaku menyuruh berhenti, dan mengatakan ia akan menemui pengedar sabu dan akan membelinya sendiri serta meminta kedua saksi untuk menunggu sebentar.

Kedua saksi pun mau menunggu di Simpang PAM, sementara pelaku pergi seorang diri dengan mengenderai sepeda motor tersebut. Setelah menunggu sekitar 4 jam lamanya dan ternyata pelaku tidak juga pulang. Hingga kedua saksi memutuskan untuk pergi meninggalkan tempat tersebut.

"Sejak saat itulah sepeda motor milik korban tidak pernah dikembalikan. Dari itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai," terangnya.

Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan memaparkan, pada Kamis (18/3/2021) sekira pukul 23.00 Wib, Personil Reskrim mendapat informasi dari korban terkait keberadaan tersangka.

"Setelah mendapatkan informasi, petugas mendatangi sebuah warung tuak di daerah Jalan Arteri Kota Tanjungbalai. Kemudian petugas mendapati tersangka sedang minum tuak. Petugas pun langsung menangkap tersangka," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka menerangkan sepeda motor tersebut setelah dikuasai ia jual kepada seorang pengedar sabu di areal PT. Timur Jaya, Teluk Nibung Kota Tanjungbalai seharga Rp 200.000 dan ditambah pula dengan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram.

"Tersangka sempat mengkonsumsi sabu tersebut, akan tetapi sabu yang digunakannya itu adalah tawas. Sementara uang sebanyak dua ratus ribunya habis dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Kini tersangka telah diamankan petugas ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.