TEBINGTINGGI - Polisi membekuk dua pelaku pencurian pemberatan peralatan milik BWS Sumut di Tebingtinggi bernilai Rp32 juta.

Keduanya, SI (30) dan AA (23) warga Jalan HM Yamin Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Tebingtinggi.

Pelaku ditangkap atas hilangnya sejumlah peralatan milik PUPR Dirjen SDA Balai Wilayah Sungai Sumatera II di Jalan HM Yamin Lingkungan III.

Kejadian diketahui Abdul Karim, karyawan pengamat pos PDA Sungai Padang Jalan Soekarno Hatta No.42 Lingkungan III Kelurahan Tambangan Kecamatan P Hilir Tebingtinggi.

Penangkapan dilakukan atas Laporan Nomor: LP/10/III/2021/TT. Tebing, pada 16 Maret 2021.

"Pelaku dibekuk pada Selasa (16/3/2021) pukul 00.30 Wib, dini hari, saat Ops Sikat Toba 2021," kata Kassubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, Jum'at (19/3/2021).

Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Ipda Jhon R Pelawi dan dibantu Bripda Erwin Lubis dan Nur Arifin.

Polisi menyita barang bukti, yakni dua unit tapak besi pos PDA, satu unit peralatan solar sel, dan sebuah sepeda motor beat tanpa plat.

Tersanga menggunakan palu besi untuk membongkar tapak besi dan sepeda motor beat sebagai armada pengangkut. Akibat perbuatan tersebut keduanya diancam pasal 363 hukuman diatas 5 tahun.