TOBA - Anggota DPRD Provinsi Sumut, Viktor Silaen meninjau langsung menjamurnya aktivitas galian C di perbukitan tepian Danau Toba sekitaran Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan dan Desa Horsik Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Rabu (17/3/2021).

Maraknya galian C tersebut disinyalir kuat tidak memiliki ijin resmi yang telah menimbulkan kerusakan parah, karena terlihat sudah gundul serta berbagai longsoran ke Danau Toba.

"Kita minta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Toba segera menutup seluruh aktivitas galian C yang berlokasi di sekitar Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan dan Desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba," tegas Viktor Silaen dari Fraksi Golkar didampingi Gusmiyadi dari Fraksi Gerindra DPRD Sumut.

Viktor menegaskan, penggalian dan pengengerukan di perbukitan Danau Toba yang dilakukan para penambang liar jelas sudah
merusak ekosistem alam dan merusak keindahan alam kawasan Danau Toba.

"Ini tidak boleh dibiarkan terus menerus. Untuk itu intansi terkait harus segera turun untuk menutup seluruh galian C yang ada di perbukitan Danau Toba," ujar Viktor.

Selain meminta untuk menghentikan, Viktor juga meminta penegak hukum untuk menangkap penambang liar, karena dinilai telah sengaja melakukan perusakan alam perbukitan.

"Pelakunya harus segera ditangkap, kelak akan menjadi bencana jika tidak segera dihentikan," bebernya.

Viktor juga berkeyakinan bahwa kegiatan penambangan itu tidak memiliki izin alias ilegal. "Yang namanya ilegal harus tertibkan, kalau intansi terkait tidak mampu menghentikan kegiatan penambangan ilegal ini, silakan buka baju dan mundur dari jabatannya, dan jangan lagi kerja di intansi itu," pungkas Viktor dengan nada tinggi.

Kepada masyarakat, dia berharap, untuk saling menjaga lingkungan perbukitan demi menjaga keindahan alam kawasan Danau Toba sebagai salah satu destinasi wisata internasional.

Senada dengan Viktor Silaen, Gusmiyadi juga menyampaikan, aktivitas galian C yang mengambil batu padas pegunungan dengan cara menggali/mencongkel perbukitan tepian Danau Toba, jelas telah
merusak keindahan alam dan merusak ekosistem karena ada penghancuran pepohonan sekitar perbukitan.

"Jika penambangan liar terus berlanjut, resapan air sekitar akan berkurang. Ini sangat berbahaya, jika hutan sudah gundul bisa terjadi erosi dan bencana alam lain akan menanti. Hutan, sebagai penyangga, kalau terganggu jelas sangat berbahaya. Harus segera disikapi dengan cara menutup seluruh aktivitas galian C diperbukitan tepian Danau Toba di 2 desa pada 2 Kecamatan ini,” ujar Gusmiyadi.

Sinaga (57) warga desa Siregar Aek Nalas kepada wartawan menjelaskan, galian C ilegal di 2 desa pada 2 kecamatan ini sudah cukup lama berlangsung, namum tidak ada tindakan tegas dari para penegak Hukum Kabupaten Toba.

"Sepertinya para penegak hukum menutup mata atas keberlangsungan kegiatan galian C yang telah menimbulkan berbagai kerusakan alam di sekitaran perbukitan ini," ketusnya.

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya saat dikonfirmasi Gosumut via SMS WA selulernya terkait maraknya galian C ilegal mengaku akan memprosesnya.

"Nanti kita proses sesuai aturan hukum," jawab Kapolres Toba.