MEDAN - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif, Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung dituntut selama 2 tahun penjara, Kamis (18/3/2021).

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Penuntut umum Komisi Pemnerantasan Korupsi (KPK) menilai Khairuddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

Penuntut umum KPK, Budi S menyatakan terdakwa terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Oleh karenanya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menghukum terdakwa dengan pidana -penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," ucapnya di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan terdakwa terbukti memberikan suap sebesar 290.000 Dollar Singapura dan Rp400 juta kepada Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura, Agusman Sinaga dalam kepengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Dalam persidangan Penuntut Umum KPK, menuntut Agusman Sinaga selama satu tahun dan enam bulan penjara dan membebankan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Agusman memberikan uang kepada Yaya Purnomo yang waktu itu menjabat Kasie Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukimam pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada DitjenPerimbangan Keuangan Kemenkeu.

Masih untuk Agusman juga mentransfer uang kepada Puji Suhartono senilai Rp100 juta yang terkait dengan kepengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Mian Munthe menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sebelumnya, Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (prioritas daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar, namun belum disetujui oleh Kemenkes RI agar ditampung dalam DAK apbn-perubahan TA 2017 dan 2018.

Terdakwa Kharuddin Syah pun memerintahkan Agusman Sinaga, selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut.

Yaya kemudian meminta Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono yang merupakan rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.

Puji kemudian meminta Irgan yang ada di Komisi bermitra dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura.

Setelah terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.

Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta.

Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai 'fee'.