MEDAN - Dua penyelunndup 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Kualannamu didadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/3/2021).

 

Kedua terdakwa tersebut, Arifuddin (39) dan Muhammad Furqan (18) merupakan warga asal Provinsi Nagroe Aceh Darussalam (NAD) ini, teramcam hukuman berat.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, kasus tersebut bermula pada 5 Oktober 2020 saat dua petugas Aviation Senior Security selaku pemeriksa barang X-Ray Bandara Kualanamu, yang sedang bertugas di X-Ray No 03 memeriksa barang bawaan setiap calon penumpang.

"Sekira pukul 05.50 Wib dua orang calon penumpang bernama Arifuddin dan Muhammad Furqan akan berangkat tujuan Kendari transit di Jakarta dengan nomor penerbangan ID 6883/ID 6772," ujarnya dihadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan, disidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Lebih lanjut, pada saat barang bawaan terdakwa dan Muhammad Furqan tersebut dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray, kedua terdakwa diduga membawa narkoba di dalam tas miliknya. Setelah melewati X-Ray tersebut, dua petugas langsung memanggil kedua terdakwa dan kembali memeriksa secara manual isi didalam tas bawaanya.

Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan dari dalam tas milik Arifuddin ditemukan 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu. Kemudian dari tas milik Muhammad Furqan yang data tiketnya bernama Putra Ardian, juga ditemukan 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu.

Saat itu juga, kedua petugas bandara tersebut, langsung melapor kepada atasan dan selanjutnya memerintahkan untuk membawa kedua terdakwa ke Security Building untuk pemeriksaan lanjut. Tak berapa lama, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut tiba, dan langsung membawa kedua terdakwa beserta barangbukti sabu seberat 1 kg untuk diproses lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua saksi Aviation Senior Security Bandara Kualanamu, Ardiansyah dan Indah Setiawati.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.