MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menerima 39 pengaduan pelanggan terdampak lonjakan tagihan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut. Dari jumlah laporan itu, nominal kenaikan bervariasi jumlahnya hingga yang tertinggi mencapai angka fantastis sebesar Rp12 juta.

"Secara total jumlah laporan yang diterima sekitar 39 laporan masyarakat/pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan air PDAM Tirtanadi. Sebenarnya, laporan dari warga ini setiap harinya ada terus, tapi baru ini yang ditabulasi," ujar Abyadi Siregar didampingi Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean menjawab sejumlah wartawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (17/3/2021).

Dikatakan Abyadi, posko pelaporan dampak kenaikan tagihan air itu mulai dibuka sejak tanggal 12 Maret lalu hingga hari ini.

Berdasarkan data jumlah tagihan air dari masyarakat yang melapor, angka melonjak dari dua ratus ribu setiap bulan menjadi Rp12 juta.

"Jumlah lonjakan tagihan tertinggi yang kita terima laporannya itu adalah Rp12 juta. Padahal dia setiap bulan rata-rata membayar rekening air Rp 214 ribu. Kemudian angka tertinggi kedua itu ada Rp9 jutaan," kata Abyadi.

Lebih lanjut dijelaskan Abyadi, meski posko pengaduan hanya dibuka hingga hari Rabu ini, Ombudsman Sumut tetap akan menerima laporan masyarakat yang masuk, sembari melengkapi data formil maupun materil dari laporan pelanggan terdampak lonjakan tagihan air PDAM Tirtanadi.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Ombudsman kata Abyadi, adalah mengundang pihak PDAM Tirtanadi untuk dimintai klarifikasi atas persoalan yang muncul di masyarakat berdasarkan laporan yang diterima.

"Dalam pekan ini sudah kita susun surat pemanggilan kepada Direksi atau Dirut PDAM Tirtanadi untuk memberikan penjelasan atas lonjakan tarif yang kita nilai tidak wajar tersebut," jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean mengemukakan, lonjakan tagihan air yang dikeluhkan masyarakat terjadi untuk tagihan di bulan Maret.

"Kalau kita lihat sebenarnya di bulan Januari dan Februari tagihan itu normal. Tapi mulai terjadi lonjakan di bulan Maret," ujarnya.

James Marihot menyebutkan, masyarakat yang melapor atas kenaikan tagihan air itu diminta membawa bukti-bukti pada bulan Januari dan Februari 2021.

Sehingga dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa lonjakan tersebut rata-rata terjadi pada Maret 2021.

"Dari data masyarakat itu kesimpulannya, dan berdasarkan data yang kita terima dari para pelapor, lonjakan terjadi serentak di bulan Maret. Seperti yang disampikan pak Kepala Ombudsman tadi, walaupun posko ditutup hari Rabu ini, kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga masyarakat yang merupakan pelanggan air PDAM Tirtanadi melaporkan lonjakan tagihan air yang fantastis.

Menindaklanjuti hal itu, Ombudsaman RI Perwakilan Provinsi Sumut membuka posko pengaduan khusu untuk pelanghan air PDAM Tirtanadi yang mengalami lonjakan tagihan.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut, Kabir Bedi mengatakan bahwa terjadinya lonjakan tagihan itu karena adanya perbaikan sistem.