MEDAN - Cabuli dua anak kandungnya, oknum guru di Medan berinisial NIS (41) diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal.
Ayah bejat dari Medan Sunggal ini diringkus berdasarkan laporan ibu kandung korban yang tak lain adalah istri dari tersangka.

"Terungkapnya kasus ini ketika ibu korban melihat gelagat mencurigakan dari suaminya saat memandangi bokong putrinya," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, Rabu (17/3/2021).

Dari situ, lanjut dia, ibu korban menginterogasi korban tentang perilaku bapaknya itu.

"Dari keterangan korban, diketahui dirinya disetubuhi oleh tersangka terakhir kali pada 13 Januari 2021 lalu," jelas Kapolsek.

Selanjutnya, tambah Kapolsek, ibu korban langsung melaporkan hal itu ke Mapolsek Sunggal.

"Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan," tambah Kompol Yasir.

Usai diamankan, tersangka yang mencabuli dua anak kandungnya yang masih berusia 6 dan 9 tahun itu langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.