MEDAN - PT Bank Sumut menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti seluruh Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman atas pengaduan mantan karyawannya.


Penegasan itu disampaikan Sekretaris PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar, Rabu (17/3/2021).

"PT Bank Sumut telah melakukan tindakan korektif yang disarankan Ombudsman. Terkait pembayaran Jasa Produksi, PT Bank Sumut tetap mengacu kepada Peraturan Perusahaan tentang ketenagakerjaan," tegas Syahdan didampingi pelaksana pimpinan bidang tenagakerja Subhan Pardosi dan Humas Bank Sumut Sulaiman.

Menurutnya, dalam ketentuan perusahaan, ada indikator penilaian kinerja di PT Bank Sumut.

"Dalam ketentuan perusahaan tentang mekanisme penilaian kinerja, diatur bahwa penilaian kinerja diukur selama 12 bulan, dari Januari sampai Desember dan penilaian dilakukan pada awal tahun berikutnya," katanya.

Dijelaskan Syahdan, dalam pertemuan dengan Ombudsman Sumut sebelumnya, pihaknya sebenarnya telah menjelaskan bahwa tuntutan mantan karyawan Bank Sumut terkait uang jasa produksi tidak dapat diberikan, berdasarkan ketentuan mekanisme penilaian kinerja.

Pegawai yang mengikuti proses penilaian kinerja pada tahun berikutnya adalah pegawai yang masih aktif bekerja, sedangkan mantan pegawai yang menuntut Jasa Produksi tersebut telah berhenti dari PT Bank Sumut sebelum periode penilaian kinerja.

"Mereka berhenti di awal dan pertengahan tahun 2019, sehingga tidak ikut serta dalam proses penilaian kinerja yang dilakukan di awal Tahun 2020," jelasnya.

Terkait kebijakan yang dipaparkan diatas katanya, telah disosialisasikan melalui Surat Edaran (SE) Direksi kepada seluruh pegawai PT Bank Sumut.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menerangkan persoalan Bank Sumut terkait laporan mantan karyawannya ke Ombudsman sudah selesai.

"Setelah Bank Sumut menyosialisasikan dan menjelaskan ketentuan tentang pemberian uang jasa produksi kepada mantan karyawan yang menuntut, laporan itu sudah dianggap selesai dan ditutup," terang Abyadi Siregar.