MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narakotika jenis sabu, Selasa (9/3/2021).
Pelaku adalah ZL alias Zul (26) warga Jalan Pertahanan, Patumbak, Kota Medan. Zulham ditangkap di Jalan Palingma Denai, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, mengatakan ditangkapnya pelaku berawal dari sebuah informasi.

"Petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi peredaran narkoba. Dari itu petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP," katanya.

Sambungnya, saat petugas melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu dari kantong celana sebelah kiri milik pelaku," terangnya.

Selanjutnya, petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut.

"Hasil dari interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengaku telah membeli sabu tersebut di jalan Jermal XV seharga lima puluh ribu rupiah dan akan digunakan di rumahnya," tutupnya.