MEDAN - Polisi menangkap Fauzi (36), pencuri perhiasan emas dari rumah warga di Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi pun menembak kakinya lantaran melawan saat diamankan. "Personel Reskrim Polsek Medan Timur menangkap seorang pelaku pencurian perhiasan emas yang beratnya ratusan gram dan puluhan lembar uang dolar dan ringgit," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).

Arifin menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (14/3) kemarin. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban.

Dalam laporannya, korban mengaku rumahnya di Medan Perjuangan, Kota Medan, dibobol kawanan maling saat ditinggal pergi. Sejumlah perhiasan pun raib.

"Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 gram, 2 liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 gram, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4.000-an Ringgit," sebut Arifin.

Usai menerima laporan, petugas lalu melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya. Petugas pun kemudian mendapatkan ciri-ciri pelaku.

"Personel menerima informasi kalau tersangka (bernama) M Fauzi (36), warga Medan Timur sedang berada di Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Arifin.

Saat diinterogasi, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya bernama Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengejar Mandra serta mencari barang bukti. Saat pengembangan, Fauzi berpura-pura ke kamar mandi lalu berusaha menyerang petugas hingga terpaksa ditembak di bagian kaki.

"Dia berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," sebut Arifin.

Arifin menuturkan, kerugian korban ditaksir sebesar Rp 120 juta. Hasil curian itu dibagikan Fauzi kepada Mandra. Fauzi mendapatkan hasil sebesar Rp 60 juta. Uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik.

"Tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul dengan kasus pencurian dan menjalani hukuman 3 tahun penjara. Fauzi bebas pada tahun 2018," ujar Arifin.