BELAWAN - Pelaku pungutan liar SS (48), terhadap sopir truk di Belawan akhirnya tak berkutik disergap Satreskrim Polres Belawan, Senin (15/3/2021).

Warga Belawan ini ditangkap menyusul aksi yang dilakoninya kepada pengemudi truk melintas di Jalan Pelabuhan Raya Belawan yang sempat viral di media sosial (medsos).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi SIK membenarkan penangkapan terhadap pelaku pungli tersebut.

"Benar. Dari tangan pelaku warga Belawan diamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 207 ribu. Sebilah senjata tajam serta gunting yang disinyalir kerap digunakan pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya, atau digunakan untuk menakut-nakuti korban," ujar Kadek.

Kadek menjelaskan, pelaku yang diamankan ini diketahui kerap melakukan pungli kepada sopir truk.

"Saat ini, bersangkutan sudah dijebloskan ke sel tahanan Satreskrim Polres Belawan guna menanggungjawab perbuatannya," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.