ASAHAN - Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedaran narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sabtu (13/3/2021).


Pelaku adalah seorang penjual ikan bernama Salim Lubis (36) warga Dusun V, Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Bandar Pulau, AKP Ali Yunus Siregar kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

"Kami ada menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Dia seorang penjual ikan bernama Salim Lubis," bebernya.

Dia mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau Ipda W. Simanungkalit beserta anggota untuk langsung ke TKP dan melakukan penggerebekkan serta penggeledahan," katanya.

Pada saat dilakukan penggerebekan sambungnya, pelaku berupaya melarikan diri ke dapur, kemudian tim Opsnal mengejar dan melakukan penangkapan.

"Pada saat pengejaran petugas melihat pelaku membuang benda ke dalam sumur yang berada di dapur. Saat di introgasi pelaku mengaku telah membuang satu plastik klip besar yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Kemudian tim Opsnal mengambil bungkusan tersebut dari dalam sumur, setelah dibuka bungkusan tersebut terdapat dapat 1 plastik klip besar berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

"Setelah itu, tim melakukan penggledahan di dalam rumah dan menemukan satu plasti kilp kecil di samping sumur, satu klip kecil lagi di dalam bungkus rokok sampoerna. Pelaku mengaku barang tersebut dibelinya dari seorang berinisial SL warga Tanjungbalai dengan cara memesan lewat handphone," jelasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh petugas ke Mapolsek Pulau Raja. "Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan ke Polsek Bandar Pulau untuk proses lebih lanjut," tutupnya.