TAPANULI TENGAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Tapanuli Tengah berhasil menggagalkan peredaran norkotika jenis ganja kering seberat 2,93 gram dari dua orang pria yang sedang melakukan transaksi di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (2/3/2021) lalu.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arfianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulis Jumat (12/3/2021) mengatakan,
penangkapan yang dilakukan kepada kedua pria yang diduga menguasi narkoba jenis ganja kering berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat sekitar pukul 22.00.

“Berdasarkan informasi tersebut, personel Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Setelah yakin dengan kedua pria tersebut, personel berperan sebagia pembeli dan melakukan transaksi dengan orang yang diduga menguasi narkoba jenis ganja kering," kata Gurning.

Masih Katanya, saat terjadi transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli, dengan sigap personel lainnya langsung mengamankan keduanya.

"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti tiga ampul ganja kering seberat 2,93 gram yang dibalut kertas warna coklat, satu ampul ganja kering terbalut plastik bening, dan satu batang rokok Galan yang telah dilinting menjadi ganja kering," ujarnya.

Dari hasil interogasi, kedua pria tersebut diketahui berinisial HS (41) dan SSS (56) warga Jalan Sibolga - Padangsidimpuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.