SIANTAR - Simon (33) ditangkap personil Sat Narkoba Polres Siantar saat melintas di Jalan Bahkora, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Selasa (9/3/2021).


Ditangkapnya warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur ini, lantaran membawa sejumlah narkotika jenis sabu dan ganja yang dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Siantar-Simalungun.

"Jadi barang itu dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Siantar-Simalungun, dan kami masih melakukan penyelidikan," terangnya Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba melalui sambungan seluler, Rabu (10/3/2021).

Menurut Kristo bahwa sebelum ditangkap, personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria dengan mengendarai sepeda Motor Honda Beat sedang membawa narkoba melintas di Jalan Bahkora.

Pada saat tersangka melintas di jalan tersebut, personil langsung menghentikan sepeda motor Simon dan menangkapnya. Hanya saja saat ditangkap personil melihat kalau Simon meletakan sabu diatas tanah dekat sepeda motornya.

"Saat kita lakukan introgasi, Simon mengakui kalau dirinya masih ada menyimpan narkoba di kediamannya. Kemudian kita membawa tersangka untuk melakukan penggeledahan di rumahnya," ucapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, personil menemukan 1 buah tas yang sedang tergantung. Yang didalamnya berisi 1 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik klip berisi 20 paket narkotika diduga jenis shabu , lalu 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu dng berat bruto total seluruhnya 127,82 Gram.

"Bukan hanya sabu, kita juga menemukan 1 buah plastik warna hitam yang mana pada saat kita buka berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 300 gram. Dirinya juga mengakui kalau ganja itu memang miliknya sendiri," tutupnya.