SIANTAR - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan di Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Singh Kota Pematang Siantar. Keduanya diketahui berinisial Sok dan anaknya Har. Rajinder Singh, selaku kuasa hukum dari pelapor menjelaskan, sebelum ditetapkan keduanya sebagai tersangka, mereka dilaporkan oleh Anak Muda Singh Siantar-Simalungun ke Polres Siantar pada Juli 2020 lalu.

Bahkan Rajinder juga mengatakan, pada saat itu Sok diketahui sebagai Ketua Pembina Tunggal di yayasan yang telah didirikan pada tahun 2008 silam.

"Jadi yayasan itu memiliki aset, seperti rumah ibadah yang berada di Jalan Thamrin, Sekolah Khalsa di Jalan Merdeka dan 7 unit ruko di Jalan Sutomo. Yayasan ini sendiri bergerak di bidang agama, sosial dan pendidikan, bahkan 7 unit ruko sudah berdiri sejak tahun 1950," ucap Rajinder Singh melalui sambung seluler, Selasa (9/3/2021).

Hanya saja dalam menjalankan organisasi, yayasan menghimpun dana masyarakat, seperti jemaat dan uang sewa ruko. Namun dana yang dihimpun itu, tidak ada masuk ke rekening yayasan, melainkan ke rekening Sok dan itu terjadi dari tahun 2008 sampai 2020.

Selanjutnya, pada Januari 2020, Anak Muda Singh mengadakan 100 tahun berdirinya rumah ibadah Jalan Thamrin. Dan anak muda Singh memanggil Sok.

"Pada saat itu, Anak Muda Singh mempertanyakan soal yayasan yang stagnan, akta tidak diperpanjang, tidak ada kepengurusan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban. Atas persoalan itu mereka melakukan mediasi pertama, namun di saat mediasi Sok menunjukkan arogansinya," terang Rajinder.

Padahal Anak Muda Singh meminta kepada Sok agar membuat laporan pertanggungjawaban, melakukan pemilihan pengurus dan menjalankan kepengurusan secara transparan, kredibel serta akuntabel.

Mendengar permintaan dari Anak Muda Singh, Sok pun sempat berjanji untuk membuat laporan pertanggungjawaban pada Maret 2020. Namun ditunggu hingga beberapa bulan laporan itu tidak ada. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Siantar pada Juli 2020.

"Dalam laporan itu, kita melaporkan tindak pidana penggelapan uang sewa ruko senilai Rp 500 juta. Bahkan Sok juga mengakui kalau anaknya ikut mengutip uang sewa ruko itu," pungkasnya.

Masih kata Rajinder, sebagai pembina yayasan, Sok tidak boleh menjalankan operasional dan tidak boleh berhubungan dengan uang yayasan. Untuk itu Rajinder berharap dapat diproses tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi, membenarkan kasus tersebut dan telah menetapkan dua tersangka.

"Kasusnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, karena berkas perkaranya sudah lengkap," tutupnya.