TOBA - Kejaksaan Negeri Toba akhirnya mengajukan upaya banding atas putusan hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Kajari Toba melalui Kasi Intel Kejaksaan Gilbeth Sitindaon kepada Gosumut via seluler, Rabu (10/3/2021) menyampaikan, dalam amar putusan hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Medan Senin (1/3/2021) menerangkan, bahwa perkara kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Amborgang–Sampuara Kecamatan Porsea/Uluan yang bersumber dari Dana Penugasan DAK 2017, memutuskan hukuman kedua tersangka dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan subsider 1 bulan kurungan kepada masing masing terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Toba melakukan upaya banding untuk menguatkan tuntutan sebelumnya minimal hukuman terhadap kedua terdakwa itu selama 3 tahun 6 bulan atas perkara tersebut karena telah merugikan negara.

"Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Toba melalui Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding sesuai Pasal 233 Jo 67 KUHAP," ungkap Gilbeth.

Upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Nata Sirait telah diterima dengan Akta Pernyataan Banding Nomor : 11/Akta.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 2 Maret 2021, dan telah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus tanggal 1 Maret 2021 Nomor : 61/Pid. Sus - TPK/2020/PN.Mdn dengan terdakwa Bernad Jonly Siagian.

"Oleh jaksa yang sama untuk terdakwa Fernando Hutapea atas perkara yang sama yang sebelumnya telah diputus oleh hakim, maka kita juga mengajukan banding dengan Akta Penetapan Banding Nomor : 19/Akta.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 2 Maret 2021 atas terdakwa Fernando Hutapea," bebernya.

"Dengan diterimanya Akta Pernyataan Banding Kejaksaan Negeri Toba atas nama JPU Wita Nata Sirait SH dengan putusan hukuman 2 terdakwa perkara kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Amborgang–Sampuara Kecamatan Porsea/Uluan, maka proses hukum selanjutnya akan berjalan oleh pengadilan," tegas Gilbeth.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Toba menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 200.000.000 berikut uang pengganti sebesar Rp. 278.167.685 terhadap masing masing terdakwa.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Wita Nata Sirait, semua tuntutan tersebut adalah dari total kerugian negara sebesar Rp.511.767.685,20, yang dikuatkan berdasarkan hasil perhitungan pemeriksaan ahli dari Fakultas Teknis Sipil Politeknik Negeri Medan.

Sesuai dengan proses peradilan yang sudah berjalan yang didasari dengan berbagai fakta dan bukti bukti lainnya, kedua terdakwa diputuskan terbukti adanya tindakan pelanggaran melawan hukum pada kasus pembangunan Jalan Amborgang – Sampuara Kecamatan Porsea/Uluan Dana Penugasan DAK TA-2017.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim memutus perkara dengan putusan kurungan penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider 1 bulan kurungan kepada masing masing terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea.