LABUHANBATU - Seorang Kepala Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinisial KH ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Dia diamankan diduga akibat mengkorupsi dana APBDes tahun 2017.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Rabu (10/3/2020) menerangkan, pada tahun 2017 Desa Lobu Rampah mendapat anggaran pendapatan sebesar Rp 1.345.870.877 yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta dana silpa tahun 2016.

"Kemudian Pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 1.345.870.877 sesuai dengan peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017," jelasnya.

Selanjutnya, dari APBDes tersebut dianggarkan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah desa sebesar Rp 407.166.200, untuk bidang pembangunan sebesar Rp 703.184.168, untuk bidang pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp 140.533.277, dan untuk bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 94.987.232.

"Setelah APBDes masuk ke dalam rekening Desa Lobu Rampah, maka Pejabat (Pj) Kepala Desa, KH bersama bendahara desa, MSR menarik uang dari rekening kas desa dan uang tersebut dipegang oleh KH," beber Kapolres.

Kepala Desa KH diketahui tidak melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017.

"Karena tidak merealisasikan seluruh anggaran, seperti pembangunan infrastruktur tidak sesuai volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp 26.960.359, sehingga akibat perbuatan KH, negara mengalami kerugian Rp 399.019.885," bebernya.

Selain itu, KH juga tidak merealisasikan anggaran operasional kantor desa, operasional BPD, operasional PKK, dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama.