LABUHANBATU - Tim 2 Tekab Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Iptu SM Lumbangaol mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam rangka Operasi Sikat Toba 2021.


Pelaku BP alias Budi (19) ditangkap berdasarkan laporan Sania Siregar (20) dengan bukti laporan polisi Nomor : LP/277/II/2021/SPKT RES - LBH dan ditindaklanjuti SPT/453/III/RES 1.24/2021/ RESKRIM.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit menerangkan, tindak pidana pencurian ini diketahui pada Minggu (7/3/2021) pukul 06.30 saat Sania bangun pagi dan melihat pintu depan rumahnya di Linkungan Kebun Jambu, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, sudah dalam keadaan terbuka.

"Di mana, korban mendapati pintu lemari pakaian dan pintu warung orangtua korban juga sudah dalam terbuka. Saat diperiksa, 1 unit Honda Vario BK 2854 YBC dan 1 unit handphone merk Vivo juga sudah raib yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000," ungkap Kasat, Rabu (10/3/2021).

Selidik punya selidik, ternyata pelaku Budi telah ditangkap pada kasus lainnya.

Dari hasil interogasi tim, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Kebun Jambu. Kemudian pada Selasa (9/3/2021) sekira pukul 03.00, Tim 2 Tekab Unit Resum berhasil mengungkap 1 kasus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada LP/277/II/2021/SPKT RES - LBH PELAPOR yang dilaporkan Sania Siregar.

"Budi yang telah ditahan terlebih dahulu di RTP Sat Reskrim pada Rabu (24/1/2021) sekira pukul 13.00 dalam Perkara LP/389/II/2021/SPKT - LBH yang dilaporkan Indra Munthe dan tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana curat tersebut seorang diri," bebernya.

Dari tangan Tersangka, petugas mengamankan 1 unit Honda Vario yang ditemukan tim di rumah orangtuanya.

"Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.