LABUHANBATU - Tim 3 Tekab Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Iptu SM Lumbangaol mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet, Minggu (7/3/2021) sekira pukul 17.30.

Di mana, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku ASN alias Dian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 363 dari KUHPidana. yang diungkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/180/I/2021/SPKT/RES - LBH Tanggal 28 Januari 2021 dan LP/193/I/2021/SPKT RES - LBH yang dilaporkan Herman.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Senin (8/3/2021) menyampaikan, tindak pidana ini terjadi pada Kamis (28/1/2021) sekira pukul 04.00. Di mana, korban Surianto (44) saat itu sedang berada di rumahnya mendengar ada suara ketukan di arah dinding bangunan sarang burung walet Tersebut.

Mendengar itu, korban dan saksi langsung menuju ke arah suara itu dan diketahui telah ada seseorang yang telah masuk ke dalam bangunan tersebut.

"Di mana pelaku diketahui ASN alias Dian turun ke bawah dan menyerahkan diri, sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial I alias Iwan Bohay berhasil melarikan diri," terang Kasat.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu.

Dari hasil lidik dan pengembangan yang dilakukan, pada Minggu (7/3/2021) sekira pukul 17.30, Tim 3 Tekab Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Iptu SM. Lumbangaol berhasil mengamankan I alias Iwan Bohay.

"Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu," tandasnya.