TEBINGTINGGI - Seorang pelaku jambret, AN (25) dibekuk Polisi Sektor Padang Hilir di kawasan Jalan Syech Baringin Sabtu (6/3/2021).

Kassubag Humas Polres Tebingtinggi Ajun Komisaris Polisi, Josua Nainggolan dalam siaran persnya, Minggu (7/3/2021) menjelaskan, penangkapan tersangka ini atas laporan korban, NR.

Petugas kepolisian yang bergerak berhasil membekuk tersangka warga Jalan Abdul Hamid Tebingtinggi, sementara seorang lainnya masih dalam proses pengejaran.

"Pelaku dibekuk di kawasan Jalan Syech Baringin usai korban Initial NR melapor Sabtu itu, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran," jelasnya.

Disebutkannya, peristiwa jambret ini terjadi pada Rabu (24/2/2021), dengan korban, NR warga Padang Hilir yang menetap di Jalan Persatuan Komplek Rumah Susun Sewa (Rusunawa).

Korban yang hendak pulang ke rumahnya sekira pukul 05.00 Wib dengan mengenderai sepeda motor tiba-tiba dipepet dua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Vario hitam tanpa plat di depan sebuah gudang di kawasan Jalan Syech Baringin.

"Tas korban ditarik pelaku. Namun ia mempertahankannya. Keduanya saling tarik menarik. Naas, korban terjatuh, pelaku sontak melarikan diri tanpa hasil," ujar Kanit Reskrim Ipda J. Manurung memimpin penangkapan bersama dengan tiga personil yakni, Bripka A. Manurung, Bripka E. Lumbanraja dan Briptu Amir Amzah SH.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat pasal 365 Subsider 363 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.