LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu memaparkan keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dalam menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial SH alias Salu (29), Minggu (7/3/2021).


Dari juragan bakso ini, petugas juga menyita 2 paket plastik klip berisi narkotika sabu seberat 0,6 netto.

Kasat menyebutkan, tersangka ditangkap saat berjualan bakso di Kampung Pajak Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura setelah personel Sat Narkoba Unit 1 dipimpin Kanit Ipda Sarwedi Manurung bersama anggota melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy paket sabu seharga Rp200.000.

"Saat tersangka memberikan 1 paket sabu, tim langsung diamankan dan dari tangan tersangka disita 2 paket plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,6 netto," bebernya.

Dari pengembangan ini, diketahui pula jaringan di atasnya berinisial R warga Kota Batu, namun diduga saat penangkapan tersangka sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan.

"Tersangka yang sehari-hari berjualan bakso saat diinterogasi mengakui dia menyambi jualan sabu disamping berjualan bakso. Ayah dari 2 orang anak ini mengakui mendapatkan keuntungan sebanyak 300 ribu rupiah dari setiap gram sabu yang dijualnya," beber Martualesi.

Tersangka juga menerangkan, bisnis haramnya dilakukan untuk menutupi kebutuhannya sebagai pemakai sabu, sehingga penghasilan dia berjualan bakso tidak berkurang.

"Tersangka menerangkan baru 5 bulan terlibat dalam transaksi narkoba dan menyesali perbuatannya. Dia juga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.